Berita

lili pintauli/ist

Politik

KORUPSI PPID

Nasib Haris Surahman di LPSK Ternyata Tidak Jelas

KAMIS, 03 MEI 2012 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Nasib Haris Surahman di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata menggantung. Status perlindungan terhadap Haris tidak pernah diteken. Haris sendiri yang membuat perlindungan dari LPSK untuk dirinya tidak jelas. Penyebabnya, kesibukan bisnis.

"Waktu diputuskan perlindungan fisik diberikan, dan saat mau dilaksanakan dia (Haris) sibuk terus dengan bisnisnya. Dia (Haris) tidak ada terus di Jakarta untuk ditemui. Begitu terus menerus," ujar Komisioner Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 4/5).

Haris mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember tahun lalu. Pada tanggal 27 Februari 2012 rapat paripurna komisioner LPSK memutuskan memberikan perlindungan fisik kepada Haris menyusul adanya ancaman terhadap keselamatan Haris.


Bahkan sepekan sebelum permohonan dikabulkan, kendaraan yang ditumpangi istri dan anak Haris dijegat 35 preman saat hendak masuk ke rumahnya di kawasan Tangeran, Banten. Mereka menanyakan Haris dan mengancam akan membunuhnya.

Ketiadaan waktu yang dimiliki Haris bagi LPSK membuat Lili Pintauli Cs kemudian mempertimbangkan kembali keputusan paripurna 27 Februari. Komisioner LPSK membicarakan kembali nasib Haris dalam paripurna komisioner berikutnya.

"Dan diputuskan waktu itu apakah dia (Haris) mau perlindungan fisik atau diturunkan ke perlindungan hak prosedural," cerita Lili.

Saat itu, masih kata Lili, paripurna komisioner LPSK menugaskan bagian Pj Perlindungan LPSK untuk menyampaikan tawaran tersebut kepada Haris. Namun dipastikan, hingga saat ini Haris belum memberikan kesepakatannya untuk dilindungi LPSK, baik berupa perlindungan fisik maupun perlindungan hak proseduralnya.

Sampai saat ini, ditegaskan Lili, LPSK masih menunggu kemauan Haris. Sebab, pemberian perlindungan dilakukan LPSK dengan melibatkan si pemohon.

"Siapa tahu dia punya usulan lain. Inikan masih dari LPSK. Kan di UU disebutkan perlindungan diberikan dengan melibatkan orang yang dilindungi," tandasnya.

Haris Surahman adalah pengusaha yang juga kader Partai Golkar. KPK menduga Haris lah yang menyerahkan uang suap sebesar Rp6,9 miliar kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar DPR melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lainnya bernama Syarif Achmad. Uang yang diberikan Haris disebut milik Fahd A Rafik. Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Wa Ode sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Ada informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan menetapkan Haris sebagai tersangka dalam kasus PPID. Dia akan menjadi tersangka PPID ke tiga menyusul tersangka lainnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Arafiq. Nama Haris sudah ada di saku tersangka KPK dan tinggal menunggu waktu saja untuk diumumkan ke publik.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya