Berita

ilustrasi

LPSK Desak Polisi Serius Tangani Pelecehan Seksual Pejabat BPN

RABU, 18 APRIL 2012 | 00:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi atas dimenangkannya gugatan pra peradilan tiga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilaporkan para korban pada 13 September 2012 lalu.

Dalam amar putusan diterimanya gugatan pra peradilan menyebutkan, Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 284 kepada GN telah memenuhi unsur sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan. Selain itu, Majelis Hakim menilai Penyidik juga dianggap memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya.

Anggota Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli, menilai keterangan tiga saksi sekaligus korban yang sudah mendapat perlindungan LPSK sejak 17 Oktober 2011, telah membantu proses penegakan hukum secara signifikan. Terbukti, Majelis Hakim justru menilai dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan GN sudah cukup memenuhi unsur berdasarkan keterangan-keterangan yang ada.


"Sebagai korban kejahatan, sudah seharusnya hak mereka untuk mendapatkan keadilan dipenuhi aparat penegak hukum dengan memproses penanganan kasusnya secara adil dan memperhatikan aspek kepentingan korban," kata Lili.

Sementara anggota LPSK Penanggung Jawab bidang Hukum, Diseminasi dan Humas, Hotma David Nixon  menilai, dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut justru telah mencederai hak korban.

Dengan dihentikannya proses penanganan hukum dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang korban pegawai BPN ini, kata dia,  dapat memberikan dampak trauma terhadap para korban. "Sehingga dikhawatirkan banyak korban yang enggan melapor ke aparat penegak hukum atas tindakan pelecehan seksual yang kerap di alami perempuan di lingkungan kerja."

Dalam program perlindungannya, LPSK telah melakukan pendampingan terhadap para korban pada setiap pemeriksaan. Sejak melaporkan ke Kepolisian, para saksi korban terancam akan dimutasi, sementara sampai saat ini pihak yang diduga pelaku masih menjabat di BPN.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan adanya ancaman pidana paling lama 7 tahun terhadap setiap orang yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan.

"Kami berharap dengan diterimanya gugatan pra peradilan para korban pelecehan seksual, penyidik polri dapat segera melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan memperhatikan hak-hak saksi dan korban yang saat ini masuk dalam program perlindungan LPSK," tambah Lili lagi.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya