Berita

ilustrasi

LPSK Desak Polisi Serius Tangani Pelecehan Seksual Pejabat BPN

RABU, 18 APRIL 2012 | 00:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi atas dimenangkannya gugatan pra peradilan tiga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilaporkan para korban pada 13 September 2012 lalu.

Dalam amar putusan diterimanya gugatan pra peradilan menyebutkan, Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 284 kepada GN telah memenuhi unsur sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan. Selain itu, Majelis Hakim menilai Penyidik juga dianggap memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya.

Anggota Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli, menilai keterangan tiga saksi sekaligus korban yang sudah mendapat perlindungan LPSK sejak 17 Oktober 2011, telah membantu proses penegakan hukum secara signifikan. Terbukti, Majelis Hakim justru menilai dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan GN sudah cukup memenuhi unsur berdasarkan keterangan-keterangan yang ada.


"Sebagai korban kejahatan, sudah seharusnya hak mereka untuk mendapatkan keadilan dipenuhi aparat penegak hukum dengan memproses penanganan kasusnya secara adil dan memperhatikan aspek kepentingan korban," kata Lili.

Sementara anggota LPSK Penanggung Jawab bidang Hukum, Diseminasi dan Humas, Hotma David Nixon  menilai, dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut justru telah mencederai hak korban.

Dengan dihentikannya proses penanganan hukum dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang korban pegawai BPN ini, kata dia,  dapat memberikan dampak trauma terhadap para korban. "Sehingga dikhawatirkan banyak korban yang enggan melapor ke aparat penegak hukum atas tindakan pelecehan seksual yang kerap di alami perempuan di lingkungan kerja."

Dalam program perlindungannya, LPSK telah melakukan pendampingan terhadap para korban pada setiap pemeriksaan. Sejak melaporkan ke Kepolisian, para saksi korban terancam akan dimutasi, sementara sampai saat ini pihak yang diduga pelaku masih menjabat di BPN.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan adanya ancaman pidana paling lama 7 tahun terhadap setiap orang yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan.

"Kami berharap dengan diterimanya gugatan pra peradilan para korban pelecehan seksual, penyidik polri dapat segera melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan memperhatikan hak-hak saksi dan korban yang saat ini masuk dalam program perlindungan LPSK," tambah Lili lagi.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya