Berita

ray rangkuti/ist

Komisi II Melanggar UU, Tunda Pengesahan Anggota KPU!

SABTU, 24 MARET 2012 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Secara resmi Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu baru. Terlepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh komisi II adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara pemilu yang baru ini. Khusus untuk anggota KPU, dari 7 nama yang telah ditetapkan hanya ada satu nama dari perempuan. Sementara Bawaslu, terdapat dua perempuan.

"Bila mengacu kepada pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan," kata Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 24/3).

Perlu diketahui, ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu periode sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Dimana 3 dari anggota KPU yang lama adalah perempuan, dan 3 anggota Bawaslu adalah perempuan.


"Tak jelas benar mengapa pasal ini tak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut? Atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan?" tanya Ray.

Ray pun meminta Komisi II memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan yang sahih atas hal tersebut bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab bahwa anggota Komisi II yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.

"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu. Memperhatikan implementasi bagi munculnya partisipasi politik perempuan, karenanya ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30%. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak-tidaknya 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," demikian Ray.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya