Berita

ray rangkuti/ist

Komisi II Melanggar UU, Tunda Pengesahan Anggota KPU!

SABTU, 24 MARET 2012 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Secara resmi Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu baru. Terlepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh komisi II adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara pemilu yang baru ini. Khusus untuk anggota KPU, dari 7 nama yang telah ditetapkan hanya ada satu nama dari perempuan. Sementara Bawaslu, terdapat dua perempuan.

"Bila mengacu kepada pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan," kata Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 24/3).

Perlu diketahui, ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu periode sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Dimana 3 dari anggota KPU yang lama adalah perempuan, dan 3 anggota Bawaslu adalah perempuan.


"Tak jelas benar mengapa pasal ini tak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut? Atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan?" tanya Ray.

Ray pun meminta Komisi II memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan yang sahih atas hal tersebut bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab bahwa anggota Komisi II yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.

"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu. Memperhatikan implementasi bagi munculnya partisipasi politik perempuan, karenanya ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30%. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak-tidaknya 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," demikian Ray.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya