Berita

ariel-luna

Blitz

Luna Nangis Sesegukan

Ariel Divonis 3,5 Tahun penjara
SELASA, 01 FEBRUARI 2011 | 02:02 WIB

RMOL.Luna Maya setia mendampingi sang kekasih Nazriel Irham alias Ariel menjalani persidangan. Ariel divonis 3 tahun, 6 bulan, Luna nangis sesenggukan.

Mengenakan kaos bertuliskan Free­dom Ariel, Luna Maya datang sebelum sidang mulai di PN Bandung, Jawa Barat. Dia sempat masuk ke ruang tahanan pengadilan sembari membawa sarapan untuk Ariel. Sambil menunggu sidang, mereka terlihat ngobrol santai.

Seolah tak ikhlas pacarnya akan divonis, tak henti-hentinya Luna memegang tangan Ariel. Ia juga sempat memeluk erat kekasihnya itu sebelum dibawa ke ruang sidang.

Luna memang jadi pusat perhatian di persidangan. Ia duduk di dekat artis senior Titiek Puspa, Camelia Malik dan beberapa personel Peterpan yang datang untuk memberi dukungan.

Di tengah sidang, saat ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, memutus Ariel bersalah. Luna yang tadinya terlihat tenang, tiba-tiba menangis sesenggukan.

Luna mewek tersedu-sedu di pelukan Camelia Malik. Titiek Puspa berupaya menenangkannya. Penyanyi senior itu terlihat terus membisikkan sesuatu ke telinga Luna. Berjalan meninggalkan ruang sidang, Luna dipapah Camelia Malik dan Titiek Puspa.

Divonis 3,5 tahun penjara Ariel, keukeuh merasa tidak bersalah. Diapit puluhan petugas yang mengawal, Ariel tampak santai menjawab pertanyaan. “Ya nggak lah, dituduh mengedarkan ya nggak lah. Nanti kita ngobrol,” ucap Ariel yang mengaku tidak kaget mendengar vonis hakim.

Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, pengacara Ariel, OC Kaligis langsung mengatakan banding. ”Yang pasti akan banding,” ujar OC Kaligis usai sidang.

Menurut pengacara kondang itu, peranan Ariel dalam kasus video porno itu sangat kecil. Apalagi, kekasih Luna Maya itu sempat minta kepada Redjoy (pelaku penyebar-red) untuk menghapus video porno itu.

“Ariel sempat meminta (file) untuk dihapus. Harusnya bisa dimengerti maksudnya,” jelas Kaligis.

 Sebelumnya, Ketua Majelis Makim Singgih Budi Prakoso memvonis Ariel bersalah karena memberi kesempatan orang lain menyebarkan video berbau pornografi. Ariel divonis 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan plus denda Rp 250 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun.

“Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat. Itu yang memberatkan,” kata Singgih membacakan vonis. Sementara yang meringankan karena Ariel masih muda. “Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya,” tambahnya.

Di luar sidang, ribuan pendemo dari berbagai ormas menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya. Demonstran sempat melempari tomat dan telur busuk ke mobil tahanan yang ditumpangi Ariel.

Yang mendukung tak kalah banyak. Ratusan penggemar Ariel membawa spanduk yang bertuliskan Kami Ingin Ariel Berkarya Kembali. Sekitar 1000 aparat mengamankan sidang Ariel, kemarin. [RM]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya