Berita

Blitz

Ariel, Dituntut Lima Tahun Bui

JUMAT, 07 JANUARI 2011 | 02:15 WIB

RMOL. Asa Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih se­batas mimpi. Dalam sidang lan­jutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ban­dung, kemarin, Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun.

Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang por­nografi jo pasal 56 ke-2 KU­HP. “Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, kemarin.

Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel se­hingga layak dipenjara lima ta­hun. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan mas­yarakat dan menjadi isu nasio­nal. Kedua, Ariel terbukti se­bagai pe­laku dan pe­me­ran da­lam video itu.


“Ketiga terdakwa tidak meng­akui dan berbeli-belit memberi­kan keterangan di persidangan. Terdakwa pun tidak menyesali per­buatannya,” tegas Rusmanto.

Usai sidang, Ariel tidak banyak komentar. Dia menyerah­kan se­penuhnya kepada kuasa hu­kum­nya. “Saya serahkan se­mua ke kua­sa hukum saya,” kata Ariel.

Kepada Rakyat Merdeka, kua­sa hukum Ariel, Boy Afrian Bon­d­jol menyebut tuntutan jaksa ti­dak beralasan dan terkesan me­ng­ada-ada.“Tuntutan itu tidak men­dasar dan lemah secara hu­kum. Kami siap melakukan pem­be­laan,” kata Boy.

Boy siap membela Ariel di per­­si­dangan berikutnya. Dising­gung poin apa saja yang nanti disam­paikan, Boy menjawab sing­kat,“Nanti sajalah.”

Tuntutan ini sebenarnya lebih ringan karena jaksa hanya men­dakwa de­ngan satu pasal. Sebe­lumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU Porno­grafi dan UU Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE).

Sidang ke-10 Ariel ini ma­sih digelar secara tertu­tup. Di luar ruang sidang, puluhan massa menggelar unjuk rasa me­minta Ariel dihukum berat. Seki­tar 500 aparat disiagakan menja­ga per­sidangan.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya