Berita

Blitz

Ariel, Dituntut Lima Tahun Bui

JUMAT, 07 JANUARI 2011 | 02:15 WIB

RMOL. Asa Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih se­batas mimpi. Dalam sidang lan­jutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ban­dung, kemarin, Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun.

Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang por­nografi jo pasal 56 ke-2 KU­HP. “Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, kemarin.

Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel se­hingga layak dipenjara lima ta­hun. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan mas­yarakat dan menjadi isu nasio­nal. Kedua, Ariel terbukti se­bagai pe­laku dan pe­me­ran da­lam video itu.


“Ketiga terdakwa tidak meng­akui dan berbeli-belit memberi­kan keterangan di persidangan. Terdakwa pun tidak menyesali per­buatannya,” tegas Rusmanto.

Usai sidang, Ariel tidak banyak komentar. Dia menyerah­kan se­penuhnya kepada kuasa hu­kum­nya. “Saya serahkan se­mua ke kua­sa hukum saya,” kata Ariel.

Kepada Rakyat Merdeka, kua­sa hukum Ariel, Boy Afrian Bon­d­jol menyebut tuntutan jaksa ti­dak beralasan dan terkesan me­ng­ada-ada.“Tuntutan itu tidak men­dasar dan lemah secara hu­kum. Kami siap melakukan pem­be­laan,” kata Boy.

Boy siap membela Ariel di per­­si­dangan berikutnya. Dising­gung poin apa saja yang nanti disam­paikan, Boy menjawab sing­kat,“Nanti sajalah.”

Tuntutan ini sebenarnya lebih ringan karena jaksa hanya men­dakwa de­ngan satu pasal. Sebe­lumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU Porno­grafi dan UU Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE).

Sidang ke-10 Ariel ini ma­sih digelar secara tertu­tup. Di luar ruang sidang, puluhan massa menggelar unjuk rasa me­minta Ariel dihukum berat. Seki­tar 500 aparat disiagakan menja­ga per­sidangan.  [RM]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya