Berita

Ariel peterpan/ist

Blitz

Berkas P21, Ariel Urung Bebas

RABU, 20 OKTOBER 2010 | 14:00 WIB | LAPORAN:

RMOL. Nampaknya harapan penyanyi Group Band Peterpan, Ariel Peterpan untuk bebas dari kurungan penjara tak akan terkabulnya. Berkas perkara pornografi yang menjerat dirinya dinyatakan Kejaksaan telah P21.

"Sudah P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kejaksaan agung Jakarta, Rabu (20/10).

Dikatakan Babul, jaksa peneliti akhirnya setuju penyidik hanya menjerat Ariel dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Yang begini-gininya (tindakan asusila atau cabulnya) tidak dikenakan,"jelasnya

Babul juga mengatakan, jaksa menyetujui untuk tidak menggunakan pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 kepada Ariel karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu.

"Kita kenakan yang soal penyebarannya (ITE)," tegas Babul.

Atas penetapan P-21 tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan. [wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya