Hal tersebut diungkapkan Menteri Basuki usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu (Dana Talangan) untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 bagi Pembangunan Jalan Tol dan Bendungan antara Kementerian PUPR, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan, dan Badan Usaha di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu lalu (13/6).
Penandatanganan MoU dana talangan untuk 32 ruas jalan tol dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dengan Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari, serta para Direktur Utama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sedangkan untuk dana tanah bendungan, penandatanganan MoU dilakukan oleh Dirut LMAN, para kepala Satker untuk 19 bendungan dengan perwakilan 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Hutama Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Nindya Karya selaku kontraktor.
Selain Menteri Basuki, penandatanganan juga disaksikan antara lain oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso dan dihadiri oleh Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayati, dan Direksi BUMN terkait.
"Dengan skema dana talangan kita dapat mempercepat pembangunan jalan tol dan bendungan. Terobosan ini sudah terlihat dengan dapat fungsionalnya 110 km jalan tol Pejagan/Brebes Timur sampai Weleri/Kendal di Jawa Tengah serta 227 km jalan tol Solo-Ngawi-Kertosono di Jawa Timur," tutur Menteri Basuki.
Besarnya dana yang dialokasikan di LMAN untuk pembebasan tanah di 32 ruas tol sebesar Rp 13,286 triliun dan dan untuk 19 bendungan sebesar Rp 2,38 triliun. Anggaran LMAN tahun 2017 sendiri sebesar Rp 20 triliun yang digunakan untuk membiayai pembebasan lahan proyek jalan tol, bendungan, bandara, dan pelabuhan.
Dalam sambutannya, Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti juga menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari permohonan persetujuan penggunaan dana talangan yang diajukan oleh Menteri PUPR kepada Menteri Keuangan pada April 2017 lalu.
Sementara itu Dirut LMAN Rahayu Puspa mengatakan pengadaan tanah bagi proyek infrastruktur yang sudah dimulai, dapat menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu yang nantinya akan ditagihkan kepada LMAN ditambah
cost of fund sebesar BI Rate.
"Proses pencairannya saat ini dalam waktu 10 hari. Kita akan usahakan untuk lebih cepat lagi," jelasnya.
Sesuai mekanisme yang berlaku, badan usaha akan melakukan pembayaran pembebasan tanah, kemudian mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian PUPR untuk selanjutnya diteruskan kepada LMAN. Sebelum dilakukan pembayaran, dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
[***]
BERITA TERKAIT: