‎Diketahui, asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang diberikan kepada pekerja apabila sewaktu bekerja terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit.
‎Pekerja yang bisa mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea melalui program G to G dengan tiga kriteria.
‎Pertama, TKI yang telah pulang atau kembali ke tanah air, kemudian jatuh sakit akibat dari bekerja saat di Korea.
‎Kedua, TKI yang mengalami kecelakaan kerja/jatuh sakit pada saat bekerja di Korea, tetapi belum mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja.
‎Ketiga, TKI yang mengalami kecelakaan kerja/jatuh sakit dan telah mendapatkan perawatan, akan tetapi kambuh lagi di kemudian hari pada saat telah pulang ke tanah air.
‎‎Untuk informasi panduaan usaha mendapatkan asuransi kecelakan ini, bisa menghubungi Indonesia EPS Center HRD Korea, melalui nomor telepon : 021-79186012, 021-79186014, 0812-86889453. Informasi selengkapnya juga bisa melalui situs
www.hrdkorea.or.kr,
www.hrdkepsid.com, atau
www.bnp2tki.go.id‎.
[ysa]