Program transmigrsai sendiri sudah berjalan sejak jaman orde baru dan sangat strategis untuk terus dijalankan. Maklum, transmigrasi terbukti sukses meredam laju ketimpangan pembangunan dengan menumbuhkan daerah-daerah baru yang lebih mandiri dan berkembang pesat.
Transmigrasi tercatat sudah berhasil menciptkana 104 pemukiman yang berkembang menjadi ibukota Kabupaten atau Kota, 382 permukiman transmigrasi menjadi ibukota kecamatan, serta 3.325 menjadi desa definitif.
Transmigrasi menjadi program unggulan untuk melakukan pemerataan pembangunan, menyesuaikan persebaran penduduk, sekaligus memaksimalkan lahan-lahan potensial yang selama ini belum tergarap dengan optimal,†ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, kepada wartawan belum lama ini.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah melakukan pendataan kepada masyarakat yang sudah siap melakukan transmigrasi. Tercatat ada 1652 Kepala Keluarga (KK) yang siap jadi transmigran, dan pemberangkatannya dibagi ke dalam 50 lokasi sebagai kawasan transmigrasi.
"Rinciannya, 1 lokasi ada 300 KK, 100-150 untuk daerah penduduk luar. Targetnya kita bisa memindahkan 4,5 juta KK,†jelasnya.
Sebelum menentukan sebuah daerah sebagai kawasan transmigrasi, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melakukan seleksi ketat untuk memastikan kesiapan dan potensi untuk dihuni dan dikembangkan. Salah satunya daerah itu adalah kawasan yang berada di perdesaan atau kawasan perdesaan.
Selain itu, kawasan transmigrasi juga merupakan budidaya perdesaan, ditunjuk oleh bupati, memiliki pusat pertumbuhan baru sebagai pelayanan pusat ekonomi, serta memiliki sumber daya alam yang masih kurang penduduknya.
Sebenarnya banyak daerah yang mengajukan, namun tentu tidak otomatis bisa dinyatakan layak. Masyarakat yang berminat ikut transmigrasi juga sangat banyak, namun kuota yang siap masih terbatas sehingga belum semuanya bisa diberangkatkan. Ini semua terjadi karena kita harus memastikan bahwa transmigrasi ini bisa mensejahterakan masyarakat sekaligus memajukan daerah,†jelas Marwan.
Pada tahun ini, kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menarget pembangunan permukiman sebanyak 3.940 permukiman dengan total peserta transmigrasi sebanyak 4.336 KK. Meliputi transmigran penduduk asal (TPA) ditarget 1.637 KK dan Transmigran Penduduk Setempat (TPS) sebanyak 2.699 KK.
Hingga semester I-2015, penempatan transmigran per provinsi daerah asal yang telah diajukan meliputi 10 daerah asal transmigrasi, yaitu Lampung, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, ditambah Transmigran Penduduk Setempat alias (TPS).
Sedangkan daerah tujuan transmigrasi yang sudah siap meliputi 20 daerah, yakni Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Dengan transmigrasi, desa di kawasan tersebut bisa menjadi pusat pertumbuhan baru. Dan sesuai UU Desa, ada peraturan minimal jumlah penduduk di tiap daerah untuk menjadi kawasan transmigrasi. misalnya seperti di Papua jika ada 100 KK sudah bisa menjadi desa di Papua," ujar Marwan.
Terkait prosedur penetapan kawasan persiapan Transmigrasi. Dijelaskan bahwa pada tahap awal kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kemudian pemerintah pusat mengidentifikasi potensi desa yang ada, khususnya daerah yang sudah ada pembangunan transmigrasi. Kemudian pusat akan melakukan advokasi sekaligus menjembatani kerjasama antara daerah tujuan transmigrasi dengan daerah asal para calon transmigran.
Dalam perjalanannya, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan memantau potensi kawasan transmigrasi itu untuk dikembangkan. Artinya, kata Menteri Marwan, ada syarat bahwa daerah itu memiliki potensi komoditas unggulan dan sumber daya alam yang bisa dikelola. Kemudian orang yang ditempatkan pun akan dilatih sehingga mempunyai keahlian yang sesuai dengan potensi daerah tujuan,†ujarnya.
(adv)