Cloudflare Didenda Rp51 Miliar Buntut Pembajakan Manga Jepang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 November 2025, 12:24 WIB
Cloudflare Didenda Rp51 Miliar Buntut Pembajakan Manga Jepang
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan Cloudflare untuk membayar 500 juta Yen atau sekitar Rp51 miliar kepada empat penerbit besar Jepang. 

Dikutip dari Japan times Kamis 20, November 2025, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, perusahaan teknologi asal AS yang menyediakan layanan percepatan dan keamanan situs web itu dinilai turut berperan dalam penyebaran manga bajakan karena menyediakan server bagi situs-situs ilegal tersebut.

Pembajakan sudah lama menjadi masalah besar bagi industri manga Jepang, dengan kerugian mencapai jutaan dolar. Empat penerbit:  Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa, menggugat Cloudflare pada 2022 karena diduga menghosting dua situs besar yang menawarkan lebih dari 4.000 judul manga dan menarik sekitar 300 juta tampilan setiap bulan.

Dalam pernyataan bersama, para penerbit menyebut putusan itu sebagai langkah penting dalam perlindungan hak cipta.

Menurut para penerbit, mereka sudah meminta Cloudflare menghentikan layanan ke situs bajakan sejak 2019, namun perusahaan itu tetap menyediakannya. Media Jepang melaporkan bahwa Cloudflare berencana mengajukan banding. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA