Platform Belanja Daring Shein Didenda Rp2,7 Triliun karena Pelanggaran Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 04 September 2025, 13:36 WIB
Platform Belanja Daring Shein Didenda Rp2,7 Triliun karena Pelanggaran Data
Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Platform belanja daring Shein dijatuhi denda sebesar 150 juta Euro  atau sekitar Rp2,7 triliun oleh otoritas perlindungan data Prancis karena dianggap menggunakan cookie secara tidak tepat.

Dalam pernyataannya, Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), menyatakan bahwa situs Shein di Prancis mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan penuh. Meskipun pengguna memilih untuk menolak cookie, sebagian file pelacak masih tetap digunakan.

"Ketika pengguna menjelajah situs Shein Prancis memilih keluar dari cookie, file kecil yang memungkinkan situs web dan pengiklan mengidentifikasi pengguna individu dan melacak kebiasaan penjelajahan mereka, beberapa file masih ditemukan digunakan oleh situs tersebut," kata komisi itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis 4 September 2025.

Menurut aturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), setiap situs web wajib meminta izin pengguna sebelum menempatkan cookie atau melacak aktivitas online mereka.

Menanggapi keputusan tersebut, Shein menyatakan tidak setuju dan berencana mengajukan banding. Pihak perusahaan menilai denda tersebut terlalu besar dan menyebut telah mengambil langkah korektif serta bekerja sama penuh dengan CNIL sejak Agustus 2023.


"Kami menganggap denda tersebut sangat tidak proporsional, mengingat sifat masalah yang dituduhkan, kepatuhan penuh kami saat ini, dan tindakan korektif proaktif yang telah kami ambil," kata peritel mode tersebut dalam sebuah pernyataan.

Shein, yang didirikan di Tiongkok dan berkantor pusat di Singapura, bahkan menuding bahwa besarnya denda ini bermotif politik dan bukan murni penegakan hukum. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA