Dimensy.id
R17

Earbud Berbentuk Permen Jamur buatan Meiji Ludes Terjual dalam 10 Menit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 27 Maret 2024, 10:15 WIB
Earbud Berbentuk Permen Jamur buatan Meiji Ludes Terjual dalam 10 Menit
Earbud produksi Meiji/Net
rmol news logo Bentuknya yang unik dan lucu akan membuat orang tertipu; mengira Anda memasukkan butiran coklat berbentuk jamur ke dalam telinga Anda. Mereka mungkin juga akan terheran-heran melihat Anda menyimpan coklat itu ke wadah pengisi daya.

Meiji, yang biasanya memproduksi permen dan coklat, kali ini berinovasi menciptakan headphone nirkabel atau earbud berbentuk permen coklat. Tidak disangka produknya ini laku keras.  

Produsen permen Jepang itu berhasil menjual seluruh earbud edisi terbatasnya. Hanya dalam waktu 10 menit, pada Selasa (26/3) waktu setempat, 3.500 unir earbud yang dijual di situs crowdfunding Makuake langsung habis.

Earbud itu dibanderol seharga 29.800 yen (atau sekitar Rp3,1 juta).

“Kami terkejut dengan tanggapan yang tidak terduga ini,” kata perwakilan Meiji, seperti dikutip dari Nikkei, Rabu (27/3).  

"Tidak ada rencana untuk menjual lebih banyak saat ini," lanjutnya.

Jika dilihat dari bentuknya, perangkat ini sangat mirip dengan manisan Kinoko no Yama berbentuk jamur milik Meiji, yang pertama kali dijual pada tahun 1975 dan disebut Chocorooms dalam bahasa Inggris.  

Permen ini telah lama mendapat banyak perhatian di Jepang, bersama dengan coklat berbentuk rebung Takenoko no Sato.

Meiji mulai mengembangkan earbud pada tahun 2023 dan mengatakan bahwa earbud tersebut akan berfungsi sebagai batu loncatan untuk meningkatkan profil merek global.

Earbud telah menarik perhatian karena kemampuannya melakukan interpretasi simultan dalam 144 bahasa melalui aplikasi. Meiji memanfaatkan tampilan Chocorooms yang terpasang di telinga untuk menarik minat orang-orang dari luar Jepang terhadap merek tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA