Hal tersebut disampaikan Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawati menyusul viralnya isu pajak produk menstruasi di media sosial.
Menurut Inge, sejak lama pembalut telah masuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga saat ini, sambungnya, belum ada kebijakan yang mengatur pembebasan pajak pada produk tersebut.
“Pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat arahan kebijakan terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut,” jelas Inge kepada
RMOL, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan.
Namun, setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal.
"Kajian mengenai usulan perubahan kebijakan tidak harus dilakukan oleh Pemerintah. Setiap pihak yang berkepentingan dapat melakukan kajian dan menyampaikan usulan perbaikan kebijakan kepada Pemerintah sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: