Pandu Sjahrir Buka Suara soal Kepemilikan Saham di PT Supra Sekuritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 29 Oktober 2026, 15:37 WIB
Pandu Sjahrir Buka Suara soal Kepemilikan Saham di PT Supra Sekuritas
CIO BPI Danantara Pandu Sjahrir (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan duduk perkara kepemilikan saham minoritas tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia setelah namanya disorot dalam laporan Bloomberg.

Perusahaan pialang tersebut dikaitkan dengan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan manipulasi perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis, 29 Oktober 2026, Pandu mengaku telah berinvestasi di berbagai perusahaan selama puluhan tahun, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi hingga jasa keuangan.

Namun mayoritas kepemilikan sahamnya di berbagai perusahaan termasuk PT Supra Sekuritas Indonesia bersifat minoritas dan pasif. 

Pandu menyebut dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan operasional, struktur kepengurusan, maupun proses pengambilan keputusan perusahaan.

"Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg," tegas Pandu dalam unggahan tersebut. 

CIO Danantara itu menilai kepemilikan saham tidak serta-merta menjadikan seseorang bagian dari manajemen maupun pihak yang bertanggung jawab atas seluruh tindakan perusahaan. 

“Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” kata dia.

Pandu juga menegaskan dukungannya terhadap langkah regulator dalam menindak pelanggaran di pasar modal. 

Dia menyatakan bahwa status sebagai pemegang saham perlu dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan, sementara temuan regulator harus ditangani melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku. 

“Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Berdasarkan laporan Bloomberg, Pandu memiliki saham minoritas tidak langsung sebesar 27,5 persen di Supra Sekuritas melalui PT Asha Artha Sehati. Kepemilikan tersebut tercatat sejak akhir 2023. 

Sementara itu, OJK sebelumnya mengumumkan sanksi terkait dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda Rp2,1 triliun. 

Meski demikian, OJK belum mengumumkan identitas lengkap seluruh anggota bursa yang dikenai sanksi, dan Pandu tidak disebut sebagai pihak yang dituduh melakukan pelanggaran.

Bloomberg dalam laporannya menulis tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA