Ditjen Pajak Buka Suara soal Pembalut Kena Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 29 Oktober 2026, 14:45 WIB
Ditjen Pajak Buka Suara soal Pembalut Kena Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawati. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen.

Penjelasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawati menyusul viralnya pembahasan mengenai pengenaan pajak terhadap pembalut di media sosial.

Inge menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen,” kata Inge kepada RMOL, Kamis, 29 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan. Hingga kini, pemerintah juga belum mengeluarkan arahan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut.

“Pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat arahan kebijakan terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut,” kata Inge.

Ia juga menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.

“Pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” pungkas Inge.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA