Penjelasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawati menyusul viralnya pembahasan mengenai pengenaan pajak terhadap pembalut di media sosial.
Inge menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen,” kata Inge kepada
RMOL, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan. Hingga kini, pemerintah juga belum mengeluarkan arahan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut.
“Pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat arahan kebijakan terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut,” kata Inge.
Ia juga menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.
“Pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” pungkas Inge.
BERITA TERKAIT: