Melalui regulasi ini, pengadaan impor energi bertransisi dari mekanisme korporasi berbasis pasar (market-based) menjadi skema
Government-to-Government (Gto-G) dan
Government-to-Business (G-to-B) yang dieksekusi oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ESDM.
Di tingkat strategis, kebijakan ini mencerminkan penguatan peran sentral negara (state-led economy) dalam pengelolaan sektor energi vital. Negara tidak lagi sebatas penyusun regulasi atau pengawas pasar, tetapi hadir langsung sebagai pengendali dan eksekutor utama di hulu rantai pengadaan impor energi.
Ketahanan energi ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan yang dikendalikan melalui diplomasi antar pemerintah, untuk mengamankan kepastian pasokan jangka panjang di tengah dinamika geopolitik global.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan, tatanan baru ini tetap harus berpijak pada prinsip dasar pemenuhan energi nasional yaitu pasokan yang andal, harga yang terjangkau bagi masyarakat, serta efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN.
“Intervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” kata Komaidi kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2026.
Komaidi mengatakan, dalam skema yang ditetapkan dalam Perpres No 107/2026, BLU Lemigas menjalankan peran pengadaan komoditas, sementara PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai
offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik.
Reputasi, kompetensi teknis, dan jaringan
trading global yang telah dibangun Pertamina menjadi modal penting yang perlu dipadukan dengan fungsi diplomasi pemerintah.
“Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,” kata Komaidi.
Pertamina juga menguasai infrastruktur yang menjadi tulang punggung penyaluran energi nasional, yaitu 6 kilang berkapasitas sekitar 1,158 juta barel per hari pasca-RDMP Balikpapan, 126 terminal BBM, 110 armada kapal PIS, serta jaringan ritel yang mencakup sekitar 85 persen SPBU nasional.
Untuk mengoptimalkan sinergi, regulasi dapat disempurnakan secara bertahap untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fleksibilitas operasional, di antaranya yang utama mencakup: (1) Perjanjian Kerja Sama yang komprehensif, mencakup titik peralihan kepemilikan komoditas, transfer
price, kompensasi penggunaan fasilitas, serta pembagian risiko kurs dan
demurrage; (2)
technical clearance spesifikasi kilang (quality assay) oleh Pertamina sebelum kontrak impor diikat BLU Lemigas; dan (3) pembagian tanggung jawab yang tegas antara penyedia pasokan dan pengelola distribusi, sejalan dengan pemantauan stok operasional oleh BPH Migas.
Menurutnya, keberlanjutan tatanan baru ini juga memerlukan harmonisasi regulasi. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001, kegiatan niaga hilir migas dilaksanakan oleh Badan Usaha berizin, sementara BLU Lemigas mengacu pada kerangka perbendaharaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004).
Karena itu, diperlukan Peraturan Menteri ESDM atau PMK khusus mengenai tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, dan pedoman hedging komoditas, serta penyesuaian formula kompensasi BBM dan subsidi LPG agar harga beli dari BLU terintegrasi otomatis dalam perhitungan fiskal APBN.
Komaidi mengatakan, untuk kepastian jangka panjang, pembahasan RUU Migas yang tengah berjalan menjadi momentum untuk menempatkan kerangka kelembagaan ini secara permanen setingkat undang-undang.
Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas membuka peluang untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang kini dijalankan BLU Lemigas, memisahkan secara tegas Cadangan Penyangga Energi (CPE) berbasis Perpres 96/2024 dari stok komersial harian, serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana pengadaan energi strategis agar keputusan di pasar global dapat diambil secara cepat, akuntabel, dan transparan. Perpres 107/2026 merupakan pijakan awal dalam menata kembali arsitektur ketahanan energi nasional.
“Dengan sinergi erat BLU Lemigas dan Pertamina, regulasi operasional yang selaras, serta tata kelola kelembagaan yang dikunci dalam RUU Migas, Indonesia dapat memiliki sistem pasokan energi yang andal, terjangkau, tangguh, sekaligus menghemat anggaran negara,” pungkas Komaidi.
BERITA TERKAIT: