Rencana Penyaluran Pensiun Langsung dari Kas Negara, Ini Kata PT Taspen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 20:07 WIB
Rencana Penyaluran Pensiun Langsung dari Kas Negara, Ini Kata PT Taspen
PT Taspen (Persero)
Kecil Besar
rmol news logo PT Taspen (Persero) tidak masalah jika rencana pemerintah untuk menyalurkan dana pensiun secara langsung dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) nantinya benar terlaksana.

Corporate Secretary Taspen Henra Hidayat Sastrawidjaja menekankan, dalam implementasi rencana itu terpenting menjaga mekanisme verifikasi penerima dan pertanggungjawaban pembayaran pensiun.

"PT Taspen mendukung kebijakan dan program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara," ujar Henra di Bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2026.

Dikatakan Henra, secara teknis pembayaran pensiun tidak hanya berupa transfer dana kepada penerima. 

Katanya, ada serangkaian proses perhitungan dan verifikasi untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi persyaratan, termasuk terkait status perkawinan, jumlah anggota keluarga, hingga kondisi penerima yang masih hidup.

"Oleh karena itu, setiap pengembangan mekanisme pembayaran manfaat pensiun perlu memperhatikan aspek kesiapan sistem dan infrastruktur, serta memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi," katanya.

Selain itu, Henra menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran pensiun.

Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, Taspen memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penyaluran dana pensiun dari Kementerian Keuangan.

"Apabila ditemukan pembayaran kepada penerima yang sudah tidak berhak, Taspen berkewajiban melakukan penagihan dan mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas negara," katanya.

Karena itu, masih kata Henra, perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan pembagian tanggung jawab atas proses verifikasi, pengawasan, dan pengembalian dana.

"TASPEN selalu berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan pembayaran manfaat kepada peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA