Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Oktober 2026, 20:02 WIB
Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR RI membuka peluang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tergantung pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR. Kalau memang ini dianggap urgent, bisa saja kan (RDP),” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Meskipun DPR telah memasuki masa reses, kata Doli, namun Komisi II DPR telah menetapkan jadwal rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. 

Sehingga, RDP bersama penyelenggara pemilu membahas putusan MK terkait pencalonan Wapres Gibran masih bisa dilakukan. 

“Jadwal Panja RUU Pemilu akan dimulai tanggal 2 November, yang itu masih masa reses. Dan memang salah satu nanti yang di awal kami panggil itu adalah penyelenggara pemilu. Nah, apakah pas di situ ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya,” kata Legislator Golkar ini.

Kendati demikian, Doli menegaskan bahwa keputusan RDP harus melalui Pimpinan DPR dan juga Pimpinan Komisi II DPR. 

Lebih jauh, Doli menyebut bahwa pihaknya sangat siap buka-bukaan dengan pihak penyelenggara pemilu dalam menyikapi polemik pascaputusan MK terkait syarat cawapres Gibran tersebut. 

“Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap,” tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA