Regulasi ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari hubungan kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi hingga transparansi biaya layanan.
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau Ijeck, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa efektivitas perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) bergantung pada pelaksanaan regulasi di lapangan.
“Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck melalui keterangan yang diterima, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten agar perlindungan yang telah ditetapkan tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan para pengemudi dan pihak lain dalam ekosistem transportasi online.
“Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” kata Ijeck.
Pelaksanaan Perpres ini juga didukung koordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan pengaturan transportasi orang, pengantaran barang, dan makanan.
BERITA TERKAIT: