Namun, Huda mewanti-wanti agar tiga kementerian pelaksana yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Komdigi kompak menjalankan amanat Presiden Prabowo dalam melindungi para driver ojek online.
"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi," ujar Syaiful Huda, kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Huda menjelaskan, berdasarkan Perpres 27/2026 penetapan tarif penumpang berada di bawah wewenang Kemenhub, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan di bawah Komdigi, sementara pengampuan kemitraan dan ekosistem usaha berada di bawah Kementerian UMKM.
Menurut Ketua DPP PKB ini, skema ini berpotensi memicu kerancuan pengawasan jika tidak diikat dengan mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi yang tegas.
"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegasnya.
Oleh karena itu, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal Perpres Ojol tidak hanya sekadar menjadi wadah diskusi berkala, melainkan memiliki kewenangan eksekutif dan koordinatif yang kuat.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi," ujarnya.
Legislator Fraksi PKB ini pun mendesak seluruh kementerian terkait untuk segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan sebelum batas waktu 31 Desember 2026 secara tersinkronisasi dan melibatkannya dalam satu naskah harmonisasi. Dengan demikian regulasi turunan dari Perpres meskipun dibahas oleh tiga instansi berbeda, namun tetap satu naskah.
"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkas Huda.

BERITA TERKAIT: