Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026 menjelang tutup tahun anggaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026.
“Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis Kemenkeu dalam surat tersebut, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, K/L diminta mengurangi perjalanan dinas dengan mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta menekan jumlah dan frekuensi perjalanan.
Efisiensi tetap harus dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.
Anggaran perjalanan dinas yang dipangkas selanjutnya diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pengetatan juga menyasar belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.
K/L diminta menunda pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor yang belum memasuki tahap pembelian, perikatan, atau kontrak.
Pagu anggaran belanja tersebut juga harus diblokir melalui mekanisme
automatic adjustment, dengan tetap memperhatikan pengecualian dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Kemenkeu menegaskan, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas belanja atau spending better. Penggunaan anggaran harus lebih terarah pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.
Revisi Anggaran Dibatasi hingga OktoberTak hanya menekan belanja perjalanan dinas, Kemenkeu juga memperketat revisi anggaran K/L menjelang akhir tahun.
Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026, baik yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun yang menjadi kewenangan K/L.
Setelah tenggat tersebut, revisi anggaran hanya dapat diproses jika terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pembatasan juga berlaku untuk pembayaran pekerjaan yang belum rampung hingga akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Mekanisme tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran kegiatan utama Prioritas Presiden.
Sementara itu, pemberian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
K/L juga diwajibkan mempercepat pertanggungjawaban UP/TUP agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu. Pengajuan SPM-TUP Tunai paling lambat diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 16 November 2026, sedangkan SPM-PTUP Tunai ditetapkan paling lambat 16 Desember 2026.
Kemenkeu turut memperketat batas pengajuan permintaan pembayaran. Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) harus disampaikan kepada KPPN paling lambat dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.
Adapun pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada 1-31 Oktober 2026 harus diajukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.
Pengajuan yang melewati tenggat tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden.
Kemenkeu juga melarang penggunaan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni untuk kegiatan lain apabila kontrak atau pelaksanaan swakelolanya telah mencapai 100 persen
output.
Sisa anggaran tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat capaian output kegiatan utama Prioritas Presiden.
Khusus usulan revisi anggaran untuk penajaman belanja, K/L harus menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Meski pengetatan dilakukan menjelang akhir tahun, Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi belanja harus tetap memperhatikan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
BERITA TERKAIT: