Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan target penerimaan dari cukai MBDK dibidik mencapai Rp1,7 triliun. Rencana tersebut masih menunggu penyelesaian aturan teknis yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
“Memang pungutan cukai untuk MBDK ada di APBN 2026 dan besarannya sekitar Rp1,7 triliun. Kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menurut Djaka, pemerintah juga belum menetapkan besaran tarif maupun skema pengenaan cukai berdasarkan kandungan gula dalam minuman kemasan.
Bea Cukai, kata Djaka saat ini masih membahas mekanisme pemungutan tersebut bersama Direktorat Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa besaran kandungan gulanya yang akan dipungut (cukai). Tapi targetnya sudah ada, sekitar Rp1,7 triliun,” ujarnya.
Dalam APBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari empat jenis barang kena cukai (BKC), yakni hasil tembakau atau rokok, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, serta MBDK.
Namun, target penerimaan untuk masing-masing jenis barang kena cukai tersebut belum dirinci secara terpisah.
Rencana pengenaan cukai MBDK bukan wacana baru. Pemerintah telah menggulirkan rencana tersebut sejak 2020, sementara target penerimaannya rutin dicantumkan dalam perencanaan anggaran bersama DPR sejak 2022.
Meski demikian, implementasi cukai MBDK belum terealisasi hingga saat ini lantaran aturan teknis pemungutannya belum diterbitkan.
BERITA TERKAIT: