Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 10 Oktober 2026, 18:38 WIB
Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Ekspor emas Indonesia merosot tajam setelah pemerintah memberlakukan bea keluar sejak 23 Desember 2025. 

Hingga saat ini, volume ekspor emas pada 2026 baru mencapai 3,74 ton, jauh di bawah realisasi sepanjang 2025 yang mencapai 19,66 ton.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengungkapkan, penurunan ekspor tersebut juga diikuti berkurangnya jumlah perusahaan yang melakukan pengiriman emas ke luar negeri.

“Tahun lalu jumlah ekspor emas ada 19,66 ton, sebelum berlakunya bea keluar emas (tahun ini) total jumlah ekspor emas 3,74 ton,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Jakarta, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Djaka, jumlah perusahaan yang mengekspor emas pada 2026 tercatat hanya lima perusahaan, menyusut dari sekitar 15 perusahaan pada tahun sebelumnya.

“Tahun 2026 ada lima perusahaan yang melakukan ekspor, kalau tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan,” ujarnya.

Di tengah penurunan volume ekspor, pemerintah telah mengantongi penerimaan bea keluar emas sekitar Rp385,2 miliar sepanjang 2026.

Djaka mengatakan, sejumlah perusahaan yang sebelumnya rutin mengekspor emas kini memilih menahan pengiriman sejak pungutan bea keluar diberlakukan. Meski demikian, dia berharap perusahaan-perusahaan tersebut kembali melakukan ekspor pada periode mendatang.

“Karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan, tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini. Kemungkinan, mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tuturnya.

Di sisi lain, Bea Cukai mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan ekspor emas ilegal sepanjang 2026. Jika pada 2025 hanya tercatat tiga penindakan, jumlahnya melonjak menjadi 94 kali pada tahun ini.

Dari serangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti emas dengan total berat mencapai 353 kilogram, termasuk bubuk emas seberat 11,3 kilogram.

Djaka menyebut potensi kerugian negara akibat praktik ekspor emas ilegal sepanjang 2026 mencapai Rp3,65 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA