Kortastipidkor Klarifikasi Status HA, "Tangan Kanan" Bupati Gowa Belum Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 09 Oktober 2026, 11:55 WIB
Kortastipidkor Klarifikasi Status HA, "Tangan Kanan" Bupati Gowa Belum Jadi Tersangka
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meluruskan informasi mengenai status hukum HA, yang disebut-sebut sebagai "tangan kanan" Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. 

Sitti Husniah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, memastikan bahwa HA belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, terjadi kekeliruan saat ia menjawab pertanyaan awak media terkait inisial pihak yang telah berstatus tersangka sebelumnya.

"Belum ada penetapan tersangka (untuk HA). Maksudnya HT," kata Hernowo saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, dikutip Jumat 9 Oktober 2026. 

Dengan klarifikasi tersebut, Kortastipidkor menegaskan bahwa hingga saat ini baru Sitti Husniah yang resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Ya, masih satu tersangka," tambahnya.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga terlibat dalam empat kasus pemerasan. 

Pertama,  Kepengurusan PKKPR. Terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan dengan meminta uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. PT Royal Persada dilaporkan telah menyerahkan Rp100 juta, sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta.

Kedua,  Perizinan Gerai. Dugaan suap terkait pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta.

Ketiga, Perizinan PBG. Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.

Keempat, Sponsor Kegiatan. Pemerasan terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Untuk kepentingan pemulihan aset (asset recovery), tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Sitti Husniah, di antaranya; satu unit rumah di perumahan Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumennya, dan satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, senilai sekitar Rp682 juta.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA