RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Oktober 2026, 21:35 WIB
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 5 Oktober 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan laporan proses pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan DPR dan pemerintah untuk melanjutkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II.

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kemudian menanyakan persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Berdasarkan jadwal yang diterima dari Kesetjenan DPR, Selasa besok, 6 Oktober 2026, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA