KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 April 2026, 17:14 WIB
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode
Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Untuk itu, KPK memberikan beberapa rekomendasi, yakni Pemrakarsa perubahan UU 2/2011 oleh Kemendagri dan Kemenkum. 

Serta DPR khususnya Komisi II dan Badan Legislatif untuk melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

Selanjutnya, KPK merekomendasikan agar Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri nomor 36/2018 dan 36/2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

KPK juga meminta agar Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. 

Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi sesuai dengan Pasal 117 Permendagri nomor 9/2025.

Kemudian, KPK merekomendasikan agar dilakukan penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri. Hal itu juga menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU 2/2008.

KPK pun meminta agar dilakukan penambahan pada revisi Pasal 29 UU 2/2011, yakni terkait keanggotaan parpol pada Pasal 29 Ayat 1 huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. 

Lalu, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Pasal 29 ayat 1a. Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya.

KPK juga meminta agar persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," bunyi rekomendasi KPK.

Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan agar Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

KPK juga mendorong parpol untuk mengimplementasikan Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tegas rekomendasi KPK.

Selanjutnya, KPK meminta agar Pemrakarsa perubahan UU 2/2011 melengkapi Pasal 34 Ayat 1 huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

Parpol juga diminta untuk mengimplementasikan Pasal 34 Ayat 1 huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

"Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 Ayat 1 huruf c," jelas dokumen tersebut.

Kemudian, KPK meminta agar Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan parpol yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.

Hal itu dapat terjadi dengan penambahan pada Pasal 39 pada revisi UU 2/2011, yakni pengelolaan keuangan parpol sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diaudit oleh akuntan publik setiap 1 tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah secara periodik tiap tahun pelaporan.

"Perlu penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU 2/2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan Pasal 39 UU 2/2011. Revisi Pasal 46 UU 2/2011 dilengkapi dengan nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik," bunyi akhir rekomendasi KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA