Rocky Gerung Percaya Diri Jadi Saksi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 27 Januari 2026, 12:32 WIB
Rocky Gerung Percaya Diri Jadi Saksi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Pengamat Politik Rocky Gerung penuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026 (RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan ini, Rocky berstatus sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode dalam meneliti, dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," ujar Rocky Gerung.

Lebih jauh, Rocky menyinggung soal kasus keaslian ijazah Jokowi yang dianggap telah berlarut-larut. Menurutnya, menanyakan keaslian ijazah pejabat merupakan hak warga negara, termasuk hak Roy Suryo cs secara spesifik.

"Ya, warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya, 'Eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?' Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," kata Rocky.

"Kenapa? Karena kepala negara 'kacung'-nya warga negara. Masa saya tanya ke pembantu saya, dia tidak mau jawab. Ya bener aja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus ini. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, di tengah proses pemberkasan, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat keduanya dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU 1/2024 tentang ITE. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA