Pengungkapan ini dilakukan dengan menangkap dua orang tersangka laki-laki berinisial H (31), dan seorang perempuan berinisial E (51) pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Keduanya ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri No. 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM menjelaskan dari tangan para tersangka, polisi menyita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi dengan warna merah jambu dan oranye, 3 buah cartridge pod.
Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dua tersangka inisial H dan E ditangkap di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi, dan tiga cartridge vape yang mengandung Narkotika,” ujar Abdul Muchzin dalam keterangan tertulis, pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Setelah menangkap keduanya, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya," kata Abdul Muchzin.
BERITA TERKAIT: