Peresmian ini ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli Pamapta oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Irjen Asep menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
“Pada hari ini, Polda Metro Jaya resmi melaunching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Di belakang kita sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP,” ujar Irjen Asep.
Istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri dan pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Pada dasarnya, Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu Pelayanan Kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
“Kendaraan yang diserahkan hari ini menjadi simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan. Dengan tambahan armada ini, kami berharap patroli dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespons lebih cepat setiap laporan warga,” ungkap Asep.
Program ini juga sejalan dengan slogan "Jaga Jakarta" yang tengah digalakkan oleh Polda Metro Jaya, dengan fokus menjaga lingkungan dan membangun sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan rasa aman di ibu kota.
“Kami berharap patroli Pamapta bisa menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan keteraturan di masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: