"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 2 September 2025.
Usai ditangkap, Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Ade Ary.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 lalu.
Menurut polisi, Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.
Sebelumnya, beredar kabar Delpedro Marhaen diringkus polisi pada Senin malam, 1 September 2025.
Dalam keterangan yang diperoleh dari Instagram Lokataru Foundation, Delpedro ditangkap pada pukul 22.45 WIB.
“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis keterangan pers Lokataru Foundation yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa dini hari, 2 September 2025.
Lanjut keterangan itu, Delpedro Marhaen merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Penangkapan sewenang-wenang terhadap Delpedro bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.
“Kami menegaskan bahwa segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi dan serta standar hak asasi manusia internasional,” demikian Lokataru Foundation.
BERITA TERKAIT: