Polri Ambil Langkah Tegas dan Terukur Atasi Aksi Anarkis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 31 Agustus 2025, 03:48 WIB
Polri Ambil Langkah Tegas dan Terukur Atasi Aksi Anarkis
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
rmol news logo TNI dan Polri akan mengambil langkah terukur, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menangani massa aksi.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu 30 Agustus 2025.

Langkah tegas diambil dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun, seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan undang-undang maupun ketentuan lainnya.

“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen Sandi.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin.

"Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” kata Irjen Sandi.

Artinya, lanjut Sandi, seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek jajaran diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. 

“Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” kata Irjen Sandi.

Irjen Sandi berharap seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. 

Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum. 

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum," demikian Irjen Sandi. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA