Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan, di lokasi tersebut jajarannya menangkap PV (31) yang diduga sebagai pengedar.
Awal mula pengungkapan, kata Indra, timnya mendapatkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Bojong Gede.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Benar saja, polisi berhasil menangkap PV dengan 12 paket kecil sabu.
Setelah diinterogasi, PV mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah di Perumahan Bojong Gede Indah.
"Kami mengamankan PV dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram" kata Indra dalam keterangannya, dikutip Kamis 3 Juli 2025.
Kepada penyidik, PV mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial OM, yang kini berstatus DPO.
Kini PV beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
BERITA TERKAIT: