Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku penipuan merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tersangka WNA berinisial OIO, dan tersangka WNI berinisial OCJ yang masih berstatus buron," kata Ade kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Ade mengatakan, OIO ditangkap di Bank BRI KCP BRI Green Ville, Jalan Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2 Juni 2025.
Tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC.
"Yaitu jenis penipuan siber dimana penyerang menyamar sebagai tokoh tepercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif," kata Ade.
Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BERITA TERKAIT: