Dalam video yang diterima redaksi, terlihat minimarket tersebut diminta dikosongkan, setelah itu karyawannya keluar.
Kemudian karyawan mengunci pintu toko dengan disaksikan para pihak terkait.
Padahal pihak-pihak itu tidak memiliki hak untuk menutup dan membuka usaha.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ciamis AKBP Akmal membantah adanya adanya penyegelan minimarket.
"Tidak ada penyegelan, itu sosialisasi dari MUI terkait Fatwa MUI Pusat terkait produk-produk yang terafiliasi dengan Israel," kata Akmal, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Akmal, penutupan minimarket tersebut tidak berlangsung lama.
Sebabnya manajemen minimarket dan MUI Rajadesa telah membuat kesepakatan.
"MUI hanya menunjukkan produk-produk yang sesuai Fatwa MUI, lalu langsung dibuka," kata Akmal.
BERITA TERKAIT: