Ngaku Polisi, Pria Ini Tipu Keluarga Sendiri hingga Rp10 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 04 Juni 2025, 03:44 WIB
Ngaku Polisi, Pria Ini Tipu Keluarga Sendiri hingga Rp10 Juta
Petugas Polsek Pangkalan Brandan mengamankan WK (29), pria yang mengaku sebagai anggota Polri, di kediamannya usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap keluarga sendiri/Ist
rmol news logo Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan setelah terbukti menipu keluarga sendiri dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polda Sumut. Aksinya membuat korban, yang tak lain adalah menantu dan anaknya sendiri, mengalami kerugian hampir Rp10 juta.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat pelapor, menantu WK, mencurigai gerak-gerik pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ia melihat video WK sedang santai di warung, bertolak belakang dengan pengakuan sebelumnya bahwa dia sedang berdinas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kecurigaan makin kuat setelah pelapor mengkonfirmasi ke istri siri pelaku, Siti Hajar, yang mengaku WK sering meminta uang dengan alasan keperluan dinas. Merasa dibohongi, pelapor melapor ke Polsek.

Personel Polsek bersama Kanit Provos langsung menindaklanjuti dengan memeriksa WK. Kepada petugas, WK sempat berdalih sebagai anggota Polri dari Polda Riau yang diperbantukan ke Polda Sumut. 

"Namun, ia tidak bisa menunjukkan identitas resmi ataupun NRP. Setelah didesak, WK akhirnya mengaku telah dipecat dari kepolisian dan selama ini menyamar menggunakan identitas palsu, Briptu Nando Yuda Pratama," terang Kapolsek Amrizal, dikutip RMOLSumut, Selasa, 3 Juni 2025.

Selama menjalankan aksi penipuannya, WK berhasil mengelabui keluarga dan menggasak hampir Rp10 juta dengan dalih biaya operasional dinas, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji cair. Lebih memalukan, WK juga menikahi anak perempuannya secara siri dan kini sang anak dalam kondisi hamil.

“Pelaku bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga mempermalukan keluarga,” ujar Kapolsek Amrizal.

Mendapat laporan resmi, Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu bersama tim langsung bergerak dan menangkap WK. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Modus penipuan dengan mengaku polisi sangat merusak nama baik institusi. Kami tidak akan toleransi,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, juga angkat bicara. Ia mengapresiasi kinerja Polsek Pangkalan Brandan dan menegaskan Polri tak akan membiarkan atribut institusi disalahgunakan.

“Siapapun yang memakai nama Polri untuk menipu akan kami kejar. Ini kejahatan serius yang mencoreng citra kepolisian,” tegas Ferry.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku aparat tanpa bukti sah. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA