Polisi Masih Buru Buronan Lain Pembakar Mobil Polisi di Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 23 April 2025, 15:55 WIB
Polisi Masih Buru Buronan Lain Pembakar Mobil Polisi di Depok
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 April 2025/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap empat buronan pelaku pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. 

"Masih dalam pengejaran," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan Rabu, 23 April 2025.

Kendati demikian, Wira memastikan pihaknya bakal memburu keempatnya.

Di sisi lain, ia mengimbau agar pelaku yang buron untuk menyerahkan diri ketimbang dilakukan tindakan tegas.

"Akan terus dicari," jelas Wira.
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam anggota organisasi masyarakat (Ormas) sebagai tersangka kasus pembakaran mobil polisi masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Para tersangka dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA