Polisi Tangkap Pengedar Ganja dengan Barbuk 10,5 Kg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 16 April 2025, 00:59 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Ganja dengan Barbuk 10,5 Kg
Pemuda pengedar ganja berinisial A ditangkap polisi di Jl. Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025/Ist
rmol news logo Polda Metro Jaya menangkap A terkait peredaran narkotika jenis ganja di Jl. Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa A diamankan bersama barang bukti 12 Paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram.

“Kami telah mengamankan satu tersangka inisial A pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan total barang bukti 10,5 kilogram ganja,” jelas Ade dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba.

Benar saja, usai A ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa, 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya," pungkas Ade.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA