Kasubdit V Subdit II Ditipidesksus, AKP Geo Veranza menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas dan tersangka AR. Dalam kasus ini, AR berperan mempromosikan dan mengajak korban untuk gabung ke robot trading Net89.
"AR juga menjanjikan para korban mendapat keuntungan. Tersangka ini pegang wilayah Jateng, Jabar, dan Jakarta," kata Geo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
AR adalah tersangka ke-8 yang sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Barat. Masih ada lima berkas perkara yang akan dilimpahkan penyidik ke tahap kedua.
"Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya," kata Geo.
Bareskrim Polri juga telah menyita aset para tersangka investasi bodong ini senilai Rp1,5 triliun berupa tanah dan bangunan tidak bergerak, serta barang bergerak seperti mobil mewah berbagai merek. Bareskrim juga menyita uang tunai Rp52,5 miliar.
Berikut daftar 15 tersangka dalam kasus ini; Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice, AA; Dirut PT SMI-DPO dan Red Notice, LSH; founder dan exchanger NET89, ESI, DI, dan YW.
Kemudian Sub-Exchanger NET89, RS, AR, FI, AA, dan MA. Direktur PT CAD, BS; Komisaris PT CTI, MA; istri AA yang menjabat Komisaris PT SMI, TL (DPO), Direktur IT PT SMI, IR; dan Badan Hukum PT SMI.
BERITA TERKAIT: