Sempat Kabur, Polisi Ringkus Pemuda Pembawa 5 Kilogram Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 14 April 2025, 04:20 WIB
Sempat Kabur, Polisi Ringkus Pemuda Pembawa 5 Kilogram Ganja
Polisi ringkus pemuda berinisial YS (21)/Ist
rmol news logo Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tangkap pria berinisial YS (21) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di  Kecamatan Ciracas. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi," kata Ade dalam keterangan resmi pada Minggu, 13 April 2025.

Setelah memastikan keberadaan target di melalui keterangan warga sekitar, penyidik langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Dalam video yang beredar, YS sempat ingin kabur dari kejaran petugas di lapangan.

Sayangnya, jangkauan lari para petugas lebih cepat, dan akhirnya YS berhasil dibekuk.

"Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS beserta barang bukti berupa lima bungkus lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram," jelasnya.

Kepada petugas, YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas.

Usai ditangkap, YS bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tandas Ade. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA