Untuk itulah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menerapkan
one way lokal. Jalur dari arah barat diberlakukan satu arah mulai dari Brebes sampai Kalikangkung.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan,
one way lokal diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Namun aturan ini diberlakukan diluar kebijakan rekayasa arus mudik dan balik dari Korlantas alias tidak dilakukan bersamaan
one way nasional.
"
One way lokal dilakukan Polda Jawa Tengah mulai wilayah Brebes. Kita melihat kepadatan arus. Sehingga, harus kita lakukan normalisasi arus dari arah barat dengan penerapan
one way," kata Sonny di Gerbang Tol Kalikangkung.
Bila kepadatan terus terjadi, kepolisian dan Jasa Marga berpeluang melanjutkan penerapan
one way lokal di tol A, B, dan C dalam Kota Semarang.
"Jika volume kendaraan tinggi maka kami juga akan berkoordinasi bersama Jasa Marga memberlakukan
one way di tol dalam kota," kata Sonny dikutip dari
RMOLJateng.
One way lokal diberlakukan mulai Kamis 27 Maret 2025 pukul 23.00 WIB.
Sedangkan
one way nasional baru berlaku Jumat pagi, 28 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: