Penipuan Trading

Kamis, 20 Maret 2025, 01:42 WIB
Penipuan Trading
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan tiga tersangka penipuan online dengan modus trading saham dan kripto bodong. Ketiga tersangka berinisial AN, MSD dan WZ. Mereka bekerja atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial LWC. Istimewa

< SEBELUMNYA

Kembali ke NKRI

BERIKUTNYA >

Tinjau Kesiapan KDKMP

ARTIKEL LAINNYA