Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025, dari 103 kasus tersebut terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 35 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 15 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor)10 kasus, pencurian biasa 9 kasus, serta kasus pembunuhan 3 kasus dan kasus lainnya 31 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 122 orang menjadi tersangka, sedangkan korban berjumlah 101 orang.
Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya mobil 21 unit, sepeda motor 47 unit, senjata api satu pucuk, senjata tajam 25 bilah, dan barang bukti lainnya 275 berjumlah unit.
Dalam kesempatan ini, penyidik juga memberikan sepeda motor yang dicuri pelaku kepada korban.
Kini, masing-masing tersangka di dikenakan dengan sejumlah pasal mulai dari 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 368 KUHP, UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara diatas 5 tahun.
BERITA TERKAIT: