Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah sejak awal telah menetapkan kriteria jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.
"Kriteria sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh presiden. Pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Februari 2025.
Ketegasan ini sejalan dengan pengetatan pengawasan terhadap kejahatan narkotika di Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku keberatan jika kebijakan amnesti diberikan kepada narapidana kasus narkoba.
"Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan," tegas Edison.
BERITA TERKAIT: