Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa menyebut Polri harus berkoordinasi dengan segala instansi seperti KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP dalam membahas segala aturan terbaru.
"Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP," ujar Arief saat dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dari sinilah, Arief menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap terkait aturan BUMN ke depannya.
Pasalnya, Polri dan aparat penegak hukum lainnya kerap menangani persoalan korupsi yang biasanya berdampak pada aset-aset.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan amandemen UU 19/2003 tentang BUMN. Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara.
Begitu pun sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian kutipan penjelasan Pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN.
BERITA TERKAIT: