Hal ini dipastikan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim berdasarkan hasil gelar perkara dengan ditemukannya dugaan unsur pidana.
“Dari hasil gelar kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Walaupun sudah ditemukan unsur pidana, kata Djuhandani, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima langsung perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna melakukan penyelidikan terhadap pagar laut.
Atas peristiwa itu, penyidik melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan kementerian seperti KKP dan ATR/BPN, serta kelurahan setempat.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot 6 pejabat ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang.
Nusron mengatakan, selain melakukan pencopotan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pegawai BPN.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron.
Delapan pegawai tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LMX, Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
BERITA TERKAIT: