OS yang berprofesi sebagai tenaga honorer kantor desa ini diketahui mengelola puluhan domain website pornografi.
“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni pada Rabu 13 November 2024.
Menurut Dani, tersangka mengelola puluhan domain website pornografi sejak 2015 silam.
"Tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada handphonenya, dan 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” kata Dani.
Dani meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari AdSense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs.
OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
BERITA TERKAIT: