Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Asta Cita Nomor 7, Kapolri Perintahkan Jajaran Berantas Judol dan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 02 November 2024, 17:45 WIB
Sesuai Asta Cita Nomor 7, Kapolri Perintahkan Jajaran Berantas Judol dan Korupsi
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan jajarannya mulai dari Markas Besar (Mabes) hingga Polda jajaran membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik judi online (judol).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden point ke 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.

"Bapak Kapolri menginstruksikan untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 2 November 2024.

Sejauh ini, sejak periode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online dengan menangkap 370 tersangka.

"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata Asep.

Lebih lanjut, kata Asep, Polri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini.

"Dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua," demikian Asep.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA