Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden point ke 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
"Bapak Kapolri menginstruksikan untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 2 November 2024.
Sejauh ini, sejak periode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online dengan menangkap 370 tersangka.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata Asep.
Lebih lanjut, kata Asep, Polri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini.
"Dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua," demikian Asep.
BERITA TERKAIT: