Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya telah memperhatikan dinamika yang terjadi pasca Suswono menarasikan soal janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW yang menikahi Siti Khadijah.
"Apa respons publiknya (terkait pernyataan Suswono)? Teman-teman bisa lihat sendiri," ujar Lolly kepada wartawan, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 29 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, Bawaslu akan berpatokan pada UU Pilkada untuk mendalami potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan Suswono.
"Dalam konteks ini, tentu Bawaslu men-
splitnya khusus soal apa yang dilarang dalam kampanye. Salah satunya adalah menghasut, mengadu domba, mengancam, Nah itu yang tidak boleh ya," katanya.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, jajarannya di tingkat provinsi akan mendalami dugaan pelanggaran Suswono.
"Nanti kita lakukan kajian lainnya," demikian Lolly menambahkan.
BERITA TERKAIT: