Dani buron usai diduga melakukan aksi pencabulan kepada salah seorang anak kelas 3 SD, pada 23 Februari 2023.
Adapun aksi pencabulan itu baru terungkap usai korban melapor ke orang tuanya.
Dari laporan yang diterima, polisi langsung memeriksa 7 orang. Diduga kuat, aksi pencabulan dilakukan saat Dani mengajar les kepada korban.
"Lagi les di ruang kelas terus diraba-raba dan di perlakukan tidak baik oleh itu guru," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Polres Metro Jakarta Selatan pun mengunggah Daftar Pencarian Orang (DPO) di akun media sosial Instagram.
Dalam unggahan itu terpampang foto Dani yang mengenakan kacamata, baju koko putih, dan kopiah.
Dilengkapi dengan ciri-ciri fisik pria tinggi 160 cm dengan berat 60 kilogram, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.
Atas perbuatannya, Dani dijerat tindak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/2016 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT: