“Saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 (polisi)ya, update menjadi 30,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (2/10).
Puluhan polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan.
Mereka dimintai keterangannya seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengamanan di lokasi hotel.
Bukan hanya polisi, Bidang Propam juga memeriksa enam warga sipil, mulai dari manajemen Hotel Grand Kemang, serta sekuriti hotel tersebut.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kericuhan tersebut.
Ketiganya adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan MR yang memukul petugas keamanan hotel.
Sementara tiga orang lain yang diamankan masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: